Berbeda dengan selebgram VWS dan JP, ia pun menyebut kalau ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran adegan syur ini.
“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.
Ia mengungkapkan kalau kasus ini telah ditangani di Polda.
“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia.
GridPop.ID (*)