GridPop.ID - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kelakuan selebgram asal Ambon berinisial VWS (20).
Bagaimana tidak, hanya untuk bersenang-senang selebgram ini nekat umbar adegan syur secara live bareng sang pacar JP (25).
Kasusnya berakhir secara kekeluargaan, kini terungkap jika VWS adalah anak anggota TNI.
Kapendam XVI Pattimura Ambon, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar membenarkan informasi tersebut.
"Iya memang VMS Itu bapaknya anggota TNI, Tapi dirinya bukan lagi bagian keluarga besar TNI," tegas Kapendam di kerjanya Rabu (17/11/2021), dikutip dari Tribun.
Adi menambahkan, ia memastikan Kodam XVI Pattimura tidak mencampuri proses hukum kasus ini.
TNI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sang selebgram bukan lagi keluarga besar TNI karena orang tuanya sudah berpisah sejak dirinya masih duduk di kelas 3 SD.
"Jadi VMS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VWS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil," tegasnya.
"Jadi proses hukumnya kita serahkan semua kepada Kepolisian seutuhnya,"
Diakuinya, kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa(16/11/2021) dan hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal.
Namun, seperti yang dikutip dari Suar.ID, kendati keduanya diperiksa lebih dari 5 jam, namun Heny akui kalau pihaknya cuma meminta klarifikasi dan bukan pemeriksaan.
“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
Namun ia tak menjelaskan apa sang selebgram dan kekasihnya akan melalui proses pidana atau tidak dan pasal apa yang disangkakan.
Heny juga menyampaikan kalau pelaku hanya diberi proses pembinaan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
Penyebar bisa dipidana
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan video yang menayangkan adegan syur selebgram VWS dan pacarnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat pada Selasa (16/11).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat llh bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten.
Berbeda dengan selebgram VWS dan JP, ia pun menyebut kalau ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran adegan syur ini.
“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.
Ia mengungkapkan kalau kasus ini telah ditangani di Polda.
“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia.
GridPop.ID (*)