GridPop.ID - Kisah tragis menimpa seorang gadis berinisial I yang diperkosa oleh pria kenalan di Facebook.
Gadis berusia 15 tahun asal Tulangbawang Lampung itu jadi korban pemerkosaan K (18).
Dilansir dari Kompas.com, korban tak hanya diperkosa melainkan diperas oleh pelaku dengan ancaman foto vulgarnya akan disebar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menggala AKP Sunaryo berujar, kasus ini berhasil terbongkar ketika ibu korban curiga karena uang Rp 5 juta yang berada di lemarinya raib.
"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," ungkap Sunaryo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Dilansir dari Tribunwow.com, awal mula korban bisa kenal dengan pelaku yaitu melalui Facebook.
Singkat cerita hubungan keduanya jadi kian dekat hingga berujung pacaran.
Suatu ketika, pelaku membujuk agar korban mengirim foto vulgar via WhatsApp dan dituruti karena merasa telah menjalin hubungan pacaran.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu setelah dikirimi foto vulgar itu.
Keduanya pun sepakat berkencan pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di depan sebuah SMP di wilayah Tulangbawang.
Dalam pertemuan itu pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil dan menuruti keinginannya bermodal ancaman menggunakan foto vulgar.
Korban kemudian diperkosa di dalam mobil dan setelah itu malah diperas dengan ancaman yang sama.
Pelaku memeras uang Rp 5 juta pada korban.
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.
Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Rasa takut korban membuatnya berinisiatif mengajak pelaku ke rumahnya untuk mengambil uang orang tuanya senilai Rp 5 juta yang ada di dalam lemari.
Sebelum akhirnya meninggalkan korban, pelaku untuk kesekian kalinya memberi ancaman yang sama jika sampai perbuatannya diketahui orang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada, Kamis (18/11/2021).
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)