GridPop.ID - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman usai memperkosa anak kandungnya sendiri.
Dilansir dari Siakapkeli.my, pria tersebut memperkosa anaknya yang berusia 11 tahun.
Tindakannya itu dilatari karena pelaku mendapat nasihat dari seorang pakar feng shui.
Menurut The Straits Times, pria yang bekerja sebagai pelayan toko itu diberitahu oleh sang pakar untuk berhubungan seks dengan seorang wanita perawan jika dia tidak ingin hal buruk terjadi padanya.
Meski begitu, si pakar feng shui menawarkan bantuan untuk mendapatkan gadis yang masih perawan jika pelaku setuju untuk membayar RM2.000 atau setara dengan Rp 6.802.000.
Namun pelaku justru memutuskan untuk melakukan tindakan keji tersebut dengan anak kandungnya.
Pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual.
Ia pun dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Senin, 18 Oktober.
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar