Seperti dilansir dari Sosok.ID, seorang pria bernama Rully sampai hati menggugat ibunya sendiri, Praya Tiningsih (52) ke pengadilan terkait perebutan harta warisan.
Kasus perebutan warisan yang terjadi di Praya, Lombok Tengah itu bergulir sekitar Agustus 2020 silam.
Harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu disebut-sebut berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkannya membuat ruang tamu dan dapur.
Sebaliknya, kemarahan Praya Tiningsih pun tak lagi bisa dibendung saat anaknya menawarkan konsep perdamaian yang menurutnya tak masuk diakal.
Pasalnya, Rully tetap kukuh meminta warisan dari almarhum sang ayah yang berupa tanah tersebut dibagi.
Menurutnya, Rully tetap tak mau berdamai dengan dirinya hingga membuatnya juga bertindak demikian.
Oleh sebab itu Ningsih lebih memilih untuk melanjutkan perkara tersebut dan tak memilih jalur damai.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."
"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih, dikutip dari Kompas.com.