Aksinya bahkan direkam menggunakan ponsel hingga berujung viral di media sosial.
Setelah itu korban diantar kembali ke panti asuhan.
"Setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," beber Romdhoni.
Dilansir dari TribunPadang.com, korban sejak berusia 6 tahun telah dititipkan di sebuah panti asuhan yang ada di Kecamatan Bimbing, Kota Malang.
HN dititipkan karena sang ibu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan ayah HN adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Karena tidak ada yang merawat, korban tinggal di panti asuhan," kata anggota Leo Permana selaku anggota tim kuasa hukum korban kepada Surya Malang, Senin (22/11/2021).
Akhirnya polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap HN yang ternaya saling kenal.
"Sebenarnya mereka tahu sama tahu, antara terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan. Jadi, mereka (terduga pelaku) itu saling kenal semua," paparnya.
GridPop.ID (*)