Adi menerangkan, lantaran tersangka adalah WNA, maka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalanya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya.
Kemarin mereka sudah menemuinya," ujar dia.
Tersangka, kata Adi menganiaya korban yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu karena sakit hati dan cemburu.
"Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya," kata Adi.
Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, sosok pelaku memang dikenal pencemburu.
Bahkan saat korban bertemu dengan teman wanita sekalipun, pelaku juga merasa cemburu.
Ayah sambung korban, Salman mengungkap kesaksiannya terkait sikap pelaku tersebut.