"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pelaku diduga merencanakan terlebih dulu aksinya, sehingga ia dijerat Pasal 340 KUH Pidana.
"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah.
Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini membuat polisi mengimbau agar para orang tua memperhatikan tingkah laku anak terlebih saat menggunakan ponsel.
"Termasuk kepada orang tua agar memperhatikan anaknya, saat menggunakan handphone atau media sosial, itu cukup memicu terjadi suatu tindak pidana," ucap Kombes Hendra.
GridPop.ID (*)