GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan seorang siswa SMA lantaran tega memperkosa kemudian membunuh bocah perempuan berusia 10 tahun yang pulang ngaji.
Peristiwa keji itu terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Dilansir dari TribunJabar.ID, pelaku melakukan aksinya usai kecanduang film dewasa.
Warga Kecamatan Pacet sebelumnya dibuah geger karena adanya penemuan mayat di dalam karung yang ternyata adalah korban pemerkosaan.
"Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Jenazah bocah berusia 10 tahun itu telah diautopsi dan ditemukan fakta yang mengejutkan.
"Ada luka diduga akibat benda tumpul dan kami juga temukan sperma di alat kelamin korban," kata Kombes Hendra Kurniawan.
Adapun dugaan pemerkosaan, masih didalami meski pelaku telah mengaku menyetubuhi bocah bernasib malang itu.
"Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku. Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang masih pelajar kelas 3 SMA itu, dirinya sedang berada di rumah pada hari kejadian.
Kemudian pada malam harinya, dia melihat korban pulang ngaji dan lewat depan rumahnya.
"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.
Pelaku mengakui jika motifnya melakukan pemerkosaan karena kerap menonton video mesum.
Hal itu didukung dengan adanya temuan banyaknya video tak senonoh di ponsel pelaku.
"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesun tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pelaku diduga merencanakan terlebih dulu aksinya, sehingga ia dijerat Pasal 340 KUH Pidana.
"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah.
Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini membuat polisi mengimbau agar para orang tua memperhatikan tingkah laku anak terlebih saat menggunakan ponsel.
"Termasuk kepada orang tua agar memperhatikan anaknya, saat menggunakan handphone atau media sosial, itu cukup memicu terjadi suatu tindak pidana," ucap Kombes Hendra.
GridPop.ID (*)