Find Us On Social Media :

Aturan Baru PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Keluar Masuk, Jika Tak Punya Petugas Akan Lakukan Ini

By Lina Sofia, Sabtu, 27 November 2021 | 11:32 WIB

Bepergian Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus

- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

- Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

Baca Juga: Kencangkan Protokol Kesehatan! Covid-19 Varian Botswana Ternyata Hampir 3 Kali Lebih Ganas dari Varian Delta, Orang yang Sudah 2 Kali Vaksin Masih Bisa Kena