Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya,"
"Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.
Warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)