Find Us On Social Media :

Diam-diam Rekam Anak Tirinya Lagi Mandi, Pria Ini Pakai Foto Syur untuk Ancam dan Ajak Korban Berhubungan Badan, Bakal Disebar Kalau Tidak Mau!

By Arif B, Sabtu, 27 November 2021 | 19:02 WIB

ilustrasi foto syur

GridPop.ID - Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial WS (35).

Bagaimana tidak, ia mengancam akan menyebar foto syur anak tiri HM (16) jika tidak mau diajak berhubungan badan.

Melansir dari Prohaba.co, foto syur anak tirinya itu didapatkan tersangka saat diam-diam merekam korban mandi.

Kini pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum.

Pasalnya, saat itu korban langsung menolak dengan keras permintaan bejat tersangka.

Lantaran HM menolak ajakan WS untuk berhubungan badan, tersangka nekat menyebarkan foto syur bagian intim putri tirinya itu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.

Baca Juga: Tak Terima Sering Dicuekin Korban, Pria Ini Nekat Sebar Foto Syur Tetangganya di Status WhatsApp, Ternyata dari Sini Pelaku Dapat Konten Vulgar Tersebut!

WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp.

Saat itu, pelaku langsung mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.

“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut,"

"Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Mendapat penolakan berhubungan badan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.

Ia mengunggah salah satu foto syur bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.

Baca Juga: Nekat Sebar Foto Syur Teman Masa Kecilnya, Pemuda Ini Ungkap Alasannya Kesal Gegara Hal Tak Terduga Ini

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya,"

"Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Foto Syur Artis Cantik Saat Ganti Baju Gemparkan Media Sosial, Manajemen Ungkap Fakta Mencengangkan, Terkuak Sosok Pelaku yang Tak Disangka-sangka

GridPop.ID (*)