GridPop.ID - Seorang oknum polisi dilaporkan oleh warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. ke Polda Propam Polda Jawa Tengah.
Sukalam, pria yang melaporkan itu mengetahui istrinya selingkuh dengan oknum polisi selama ia merantau di Jepang.
Ia juga menemukan video istrinya berselingkuh dengan oknum polisi dari Polsek Cluwak.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan.
Laporan itu dilayangkan Polda Jateng sejak bulan Agustus 2021 lalu.
"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (30/11/2021).
Ia menuturkan oknum polisi tersebut saat ini telah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
Oknum polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.
"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu," tuturnya.
Terpisah, Polres Pati saat ini tengah menangani dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang anggotanya.
Anggota yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut ialah Bripka RY.
Saat melakukan perselingkuhan, ia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.
Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.
Saat terjadi perselingkuhan, Sukalam tengah bekerja di Jepang.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya saat ini sudah menangani kasus tersebut.
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota. Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).
Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.
Sukalam, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Cluwak, mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.
Dia bekerja di Jepang selama lima tahun.
“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang. Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh. Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia
Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya.
Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.
Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda. Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
Video tersebut, sebut Sukalam, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.
“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.
Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam.