Sementara mengutip laman kompas.com, polisi mendatangi kediaman MF (34), perempuan yang viral karena menganiaya suaminya berinisial HT (64), penderita stroke. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, perempuan itu berontak saat hendak dibawa ke Mapolsek. "Pada saat itu kita amankan, sang istri berinisial MF itu teriak-teriak, istri histeris lah," kata Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019). Bahkan pelaku sampai memukul dan menendang petugas yang berusaha membawanya ke Mapolsek. "Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP," ujar Mustakim.Berdasarkan keterangan keluarga MF, perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan itu diperkuat saat petugas mencoba menginterogasi MF.Akhirnya, polisi membawa MF ke rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat untuk diperiksa. Pihak rumah sakit jiwa menyatakan butuh waktu dua minggu untuk menentukan apakah perempuan itu benar-benar mengalami gangguan kejiwaan."Di sana akan dilakukan observasi selama dua minggu keterangan dari pihak sana. Jadi kita masuknya tanggal 11 (Desember), ya mungkin nanti menjelang tanggal 24-25 sudah ada keterangan dari rumah sakit jiwa," ujar Mustakim. Adapun kasus itu telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Metro Penjaringan setelah video penganiayaan yang direkam sendiri oleh MF viral di media sosial. Jika MF dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Baca Juga: Edan! Kejamnya Ahmad Dhani Semasa Hidup Bersama Maia Estianty Terkuak, Tak Segan Siksa sang Mantan Istri dengan Lakukan Hal Mengejutkan IniGridPop.ID (*)