GridPop.ID - Bukannya dirawat, wanita ini justru tega menghajar suaminya yang sedang stroke.Dilansir dari laman kompas.com, Stroke adalah kondisi saat aliran darah ke bagian otak terhenti. Akibatnya, sel-sel otak tidak mendapatkan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan. Sel tersebut pun mati dalam beberapa menit dan dapat menyebabkan kerusakan otak yang berlangsung lama, cacat jangka panjang, bahkan kematian.Aksi wanita yang tega menganiaya suaminya itu terekam dalam video durasi 2 menit hingga bikin emosi banyak pihak.Bahkan, wanita itu juga mengungkapkan syarat mengejutkan jika korban ingin menceraikannya.Sontak, aksi wanita itu sempat viral beberapa waktu lalu.Dilansir dari laman suar.id, peristiwa itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @danielht2009, Senin (16/12/2019).
Dari video yang beredar, si pria tak bisa melawan karena tubuhnya melemah dan tak mampu bicara dengan sempurna.
Video tersebut merekam aksi keji MFJ terhadap HW.MFJ memukuli HW menggunakan tongkat milik HW.Dalam video itu dia bercerita mengenai kegiatannya merawat HW yang tak bisa lagi berbicara.Dia bercerita sudah membersihkan buang air besar HW.
"Kenapa ini orang ya? Nggak tahu orang capek apa ya?" kata dia.Perempuan itu juga meminta kompensasi Rp 1 Miliar seandainya HW ingin cerai darinya."Kalau dia mau pisah ama gue boleh, bayar 1 M sama syaratnya ini aja dia stroke lagi di ranjang, tolong jagain dia hanya di ranjang aja," ujar MFJ dalam video.
Setelah itu, MFJ meluapkan amarahnya kepada HW dengan memukulinya menggunakan alat bantu jalan milik HW."Tolong Pak Polisi usut kejadian tak berperikemanusiaan ini terjadi di mana, tangkap pelakunya!@DivHumas_Polri," tulis pemilik akun @danielht2009.Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB.Terduga pelaku penganiayaan, MFJ, merekam aksinya menghajar korban HW.Polsek Metro Penjaringan dalam keterangan tertulis yang dibagikan, penanganan kasus itu bermula dari laporan video yang didapat saksi mata bernama Josin."Awalnya saksi JOSIN mendapat kiriman video yang berdurasi 2.24 detik dari pelaku," tulis Polsek Penjaringan dikutip dari unggahan Instagram @nenk_update, Selasa (17/12/2019).Josin melaporkan video yang ia peroleh ke SPK Polsek Penjaringan dan diteruskan ke Piket RESMOB Polsek Metro Penjaringan.Dari laporan itu, polisi dan saksi yang melaporkan mendatangi tempat kejadian perkara."Ternyata benar ditemukan pelaku dan korban di dalam rumah," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka sobek di pipi sebelah kiri.
Selanjutnya, korban dibawa keluarga dan pelaku berikut saksi Josin dan Carmelta Ridwan (Ketua RT) diamankan ke Polsek Metro Penjaringan.Polisi kemudian membawa MFJ ke Rumah Sakit Jiwa Grogol Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.Hasilnya, dokter dan keluarga bersepakat bahwa MFJ perlu mendapat perawatan selama dua pekan."Sampai menunggu hasil medis dari dokter Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat," pungkasnya.
Sementara mengutip laman kompas.com, polisi mendatangi kediaman MF (34), perempuan yang viral karena menganiaya suaminya berinisial HT (64), penderita stroke. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, perempuan itu berontak saat hendak dibawa ke Mapolsek. "Pada saat itu kita amankan, sang istri berinisial MF itu teriak-teriak, istri histeris lah," kata Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019). Bahkan pelaku sampai memukul dan menendang petugas yang berusaha membawanya ke Mapolsek. "Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP," ujar Mustakim.Berdasarkan keterangan keluarga MF, perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan itu diperkuat saat petugas mencoba menginterogasi MF.Akhirnya, polisi membawa MF ke rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat untuk diperiksa. Pihak rumah sakit jiwa menyatakan butuh waktu dua minggu untuk menentukan apakah perempuan itu benar-benar mengalami gangguan kejiwaan."Di sana akan dilakukan observasi selama dua minggu keterangan dari pihak sana. Jadi kita masuknya tanggal 11 (Desember), ya mungkin nanti menjelang tanggal 24-25 sudah ada keterangan dari rumah sakit jiwa," ujar Mustakim. Adapun kasus itu telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Metro Penjaringan setelah video penganiayaan yang direkam sendiri oleh MF viral di media sosial. Jika MF dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Baca Juga: Edan! Kejamnya Ahmad Dhani Semasa Hidup Bersama Maia Estianty Terkuak, Tak Segan Siksa sang Mantan Istri dengan Lakukan Hal Mengejutkan IniGridPop.ID (*)