Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah PPKM yang Tak Kunjung Usai, Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatkan Diskonnya!

By Arif B, Kamis, 2 Desember 2021 | 09:41 WIB

Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021

Melansir dari Banjarmasin Post, pemerintah pun telah menganggarkan dana hingga Rp 2,54 triliun untuk triwulan IV 2021 ini.

Sejumlah stimulus program subsidi listrik tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.

Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon

Melansir dari Kompas.com, adapun pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik adalah sebagai berikut.

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang Subsidi Listrik, Simak Berikut Cara Mudah Klaimnya di Bulan September 2021