Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah PPKM yang Tak Kunjung Usai, Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatkan Diskonnya!

By Arif B, Kamis, 2 Desember 2021 | 09:41 WIB

Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021

GridPop.ID - Kabar baik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta UMKM, pasalnya subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.

Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan diskon tagihannya?

Simak artikel berikut.

Program subsidi listrik PLN ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Sehingga, diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.

Hal ini pun tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Subsidi Listrik Bisa Picu Peningkatan Inflasi, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Strategi Pemerintah, 15,2 Juta Pelanggan Terancam Tidak Dapat Lagi!

Melansir dari Banjarmasin Post, pemerintah pun telah menganggarkan dana hingga Rp 2,54 triliun untuk triwulan IV 2021 ini.

Sejumlah stimulus program subsidi listrik tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.

Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon

Melansir dari Kompas.com, adapun pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik adalah sebagai berikut.

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang Subsidi Listrik, Simak Berikut Cara Mudah Klaimnya di Bulan September 2021

Adapun bagi pelanggan pascabayar, subsidi listrik akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, dikarenakan subsidi listrik akan langsung didapatkan saat membeli token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening mininum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.

Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimun.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi yang Tak Kunjung Usai, Token Listrik Gratis Bulan Oktober Cair Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Dapat dan Segera Klaim Lewat WhatsApp!

GridPop.ID (*)