"Sebanyak 35 orang yang diduga terkait persoalan ini kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan, statusnya saat ini masih menjadi saksi.
Kasusnya masih ditangani Reskrim sampai saat ini," ujarnya.
Dilansir dari TribunJabar.id, akhirnya Polres Tasikmalaya telah menetapkan empat warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan ini.
Tersangka masing-masing berinisial P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.
Para tersangka langsung ditahan.
"Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang Selasa kemarin (30/11/2021)," kata Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dari situ lah diketahui tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban, sementara Mi dan M memengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.
Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
GridPop.ID (*)