GridPop.ID - Seorang preman meninggal dunia setelah menantang warga satu kampung di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Insiden itu terjadi pada, Senin (29/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, preman bernama Uci Sanusi itu mengamuk.
Ia juga menganiaya warga serta petugas hansip.
Awalnya Uci Sanusi hendak mendatangi rumah janda pujaan hati berinisial S.
Pria asal Tasikmalaya itu diantarkan ke rumah sang janda oleh seorang pemuda bernama Topa.
Singkat cerita, saat Uci sampai di rumah sang pujaan hati justru tak dijumpai keberadaan S.
Lantaran kesal, S mengamuk dan menganiaya Topa.
Saat bersamaan seorang anggota hansip bernama Mariunan datang untuk melerai.
Akan tetapi hansip itu malah dipukul oleh Uci.
Uci mengira janda yang didatangi disembunyikan warga.
"Topa dan Mariunan dipukul, preman itu juga merusak kendaraan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.
Rimsyahtono menerangkan, korban sempat berteriak-teriak dan membangunkan warga yang tengah beristirahat.
Ia juga menantang para warga untuk berkelahi.
Korban berbalik marah, membentak dan hendak memukul warga yang mendekatinya ketika beberapa kali ditenangkan.
Warga yang sudah berkumpul cukup banyak itu pun terpancing emosi dan secara serempak menyerangnya hingga tewas di tempat kejadian.
"Sebanyak 35 orang yang diduga terkait persoalan ini kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan, statusnya saat ini masih menjadi saksi.
Kasusnya masih ditangani Reskrim sampai saat ini," ujarnya.
Dilansir dari TribunJabar.id, akhirnya Polres Tasikmalaya telah menetapkan empat warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan ini.
Tersangka masing-masing berinisial P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.
Para tersangka langsung ditahan.
"Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang Selasa kemarin (30/11/2021)," kata Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dari situ lah diketahui tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban, sementara Mi dan M memengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.
Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
GridPop.ID (*)