Oleh karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.
Saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat aksi bejat tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.
Para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.
Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.
"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, aksi pemerkosaan nenek di NTT bukanlah kali pertama ini saja terjadi.