Find Us On Social Media :

Tewasnya Mahasiswi Asal Mojokerto Seret Oknum Polisi, Terbukti Punya Hubungan Asmara hingga Korban Diduga Alami Tekanan Mental, Begini Kisahnya yang Memilukan

By Lina Sofia, Minggu, 5 Desember 2021 | 11:42 WIB

Ilustrasi mayat

Dilansir dari Kompas.com, RB adalah anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

Kini ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di  kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Tahun Diperlakukan Bak Budak Hingga Dicambuk Berkali-kali oleh Istri Sendiri, Pria Ini Justru Bikin Melongo Saat Ungkap Alasannya pada Polisi 

GridPop.ID (*)