Find Us On Social Media :

Bak Bangkai Baunya Bakal Tercium, Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Ngaku Sepakat 2 Kali Lakukan Aborsi dengan Korban

By Andriana Oky, Minggu, 5 Desember 2021 | 13:42 WIB

Ilustrasi jenazah

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral di Twitter, Langit Jagakarsa Disebar Racun hingga Buat Warga Geger, Fakta Tak Disangka-sangka Ini Justru Diungkap Pihak TNI AU