Find Us On Social Media :

Bak Bangkai Baunya Bakal Tercium, Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Ngaku Sepakat 2 Kali Lakukan Aborsi dengan Korban

By Andriana Oky, Minggu, 5 Desember 2021 | 13:42 WIB

Ilustrasi jenazah

GridPop.ID - Kisah seroang perempuan berinisial NWR yang meninggal dunia di pusara ayahnya kini tengah menjadi sorotan.

Kisah NWR sempat menjadi trending topic di Twitter. Hal tersebut kemudian menjadi sorotan media.

Melansir Kompas.com, jasad NWR ditemukan di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (2/12/2021).

Insiden ini menjadi viral usai sahabat dekat NWR mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian korban lewat unggahan percakapannya dengan korban.

Korban yang awalnya diduga depresi karena ditinggal sang ayah, rupanya mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.

Baca Juga: VIRAL 1 Menit 23 Detik Rekam Aksinya Pamer Alat Kelamin di Bandara Yogyakarta, Wanita Bermasker Ini Diuber Polisi

"NWR memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Saat meminta pertanggung jawaban pada sang kekasih, korban justru tak mendapat kejelasan. Ia bahkan diminta sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya.

Selai itu, keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Terkait insiden ini, sosok R telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, RB menerangkan dirinya sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2019.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Susah Payah Bongkar Celengan Koin Seberat 17 Kg Demi Bayar Uang Kuliah, Pria Ini Justru Telan Pil Pahit Ditolak Mentah-mentah Pihak Bank Karena Alasan Sepele

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral di Twitter, Langit Jagakarsa Disebar Racun hingga Buat Warga Geger, Fakta Tak Disangka-sangka Ini Justru Diungkap Pihak TNI AU