Sementara itu, melansir dari laman tribunnews.com, jika terbukti bersalah, Siskaeee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.Selain itu, Siskaeee juga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.Sosok SiskaeeePenyiar Radio Gofar Hilman sebelumnya pernah mewawancarai Siskaeee melalui video call pada Juni 2020 lalu.Video wawancara dengan Siskaeee tersebut pun diunggahnya di kanal YouTube Gofar Hilman, pada 29 Juni 2021.Meski kerap melakukan aksi vulgar, Siskaeee mengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum lelaki.Bahkan, banyak orang yang mengenali Siskaee saat ia tengah bepergian.Padahal selama Siskaeee membuat konten video, ia mengaku selalu menggunakan masker.