Find Us On Social Media :

Terungkap! Ternyata Begini Akal Bulus Dosen Unsri Buat Perdaya Mahasiswi, Korban Dilecehkan Sambil Bimbingan Skripsi!

By Arif B, Selasa, 7 Desember 2021 | 18:41 WIB

Setelah foto dirinya tersebar, kini dosen Unsri Adhitya Rol Asmi menjadi tahanan polisi. Dia diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.

GridPop.ID - Dunia pendidikan baru-baru ini tercoreng akibat kelakuan dosen Unsri berinisial AR yang nekat melecehkan mahasiswanya sendiri saat bimbingan skripsi.

Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu pun telah mengakui perbuatan cabulnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Akal bulus AR dalam memperdaya mahasiswinya berinisial DR (22) pun terungkap.

Diketahui, tersangka AR hari ini, Senin (6/12/2021) diperiksa secara intensif selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR.

Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hisar pada Senin (6/12/2021), dikutip dari Bangkapos.

Menurut Kombes Hisar, di hadapan penyidik, tersangka AR telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban DR. Namun, tidak sampai berhubungan badan.

Baca Juga: Tak Terima, Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Unsri Mencak-mencak Namanya Dicoret dari Daftar Yudisium, Pihak Kampus Langsung Klarifikasi

Hal ini pun sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh korban sebelumnya.

Adapun perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Peristiwa pencabulan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya.

Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan dosen Unsri itu, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Baca Juga: Tak Hanya Dilecehkan Secara Verbal, Mahasiswi Unisri Juga Dipaksa Oral Dosen di Laboratorium, Polisi Ancam Jemput Paksa Pelaku!

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.

Pelaku kurang satu

Kini tinggal satu orang lagi oknum dosen asusila yang belum diperiksa Polda Sumatera Selatan.

Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Reza Ghasarma (RG) itu dilaporkan tiga mahasiswi sekaligus, karena diduga telah melakukan pelecehan secara verbal.

Tiga mahasiswi tersebut berinisial C dan F yang melaporkan RG ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Kemudian satu korban lainnya berinisial D yang juga turut melapor pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Saat diwawancarai TribunSumsel.com beberapa hari lalu, D mengaku telah membulatkan tekad untuk melaporkan RG.

"Saya sendiri mengalami pelecehan dari telegram," kata D dihubungi via telepon, Sabtu (4/12/2021) lalu.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Dosen Mesum Unsri Paksa Korban Pegang Kemaluannya hingga Lakukan Hal Tak Pantas Ini, Fakta Terbaru Saat Olah TKP Bikin Heboh