Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan guru pesantren di Bandung ini kepada belasan santriwati dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan tindak asisilanya pada para santriwati tersebut?
Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji. Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita (polwan) sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun Jabar pada Rabu (8/12/2021).
Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren. Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
GridPop.ID (*)