Kini Aliyu hanya bisa meratapi nasibnya, bahwa dia divonis tidak bisa berhubungan intim lagi.
Bahkan untuk buang air kecil saja, Aliyu dipastikan harus menggunakan kateter karena sudah tidak memiliki alat vital lagi.
Sementara itu, istrinya yang menjadi pelaku pemotongan alat kelamin, Halima Umar (32) tengah hamil 8 bulan kini harus mendekam di penjara.
Menurut laporan bigami adalah ilegal di Nigeria bahkan sebagain besar di beberap negara.
Bigami sendiri hampir mirip dengan poligami, bedanya adalah bigami memungkinkan suami menikah lagi secara sah tanpa melakukan peceraian dengan istri sebelumnya.
Dengan kata lain, meski sang suami sudah berpisah dengan istri pertama, dia tetap memiliki status sah sebagai suami dari istri pertama.