Find Us On Social Media :

Jual Ayat Demi Dapat Nikmat, Herry Wirawan Tak Hanya Hamili Santriwati, 8 Bayi Hasil Kelakuan Bejatnya Juga Dimanfaatkan Buat Cari Sumbangan Anak Yatim!

By Arif B, Jumat, 10 Desember 2021 | 17:22 WIB

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli 12 santriwati sampai hamil dan melahirkan

Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dilansir dari Kompas.com, Herry Wirawan tidak hanya memanfaatkan bayi korban.

Namun ia juga memaksa para korban menjadi kuli untuk membangun gedung ponpesnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 Baca Juga: Niat Hati Kembalikan Keperawanan dengan Cara Ghaib, 2 Wanita Ini Malah Disetubuhi Dukun Cabul, Lapor Polisi Usai Curiga Akan Hal Ini

GridPop.ID (*)