GridPop.ID - Sosok selebgram Gaga Muhammad saat ini tengah jadi sorotan publik.
Terlebih pasca Gaga Muhammad ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami lumpuh.
Dilansir dari Tribun Seleb, pihak keluarga Gaga Muhammad rupanya berniat menikahkan Gaga dengan Laura sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, namun tidak jadi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Gaga, Fahmi Bachmid.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika nanti Gaga keluar dari masa tahanan bisa saja akan menikahi Laura.
Sebagai informasi, kini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur.
"Orangtua Gaga sempat bicara sama saya kira-kira hari Selasa, ibunya sudah berpikir mengawinkan Gaga dengan Laura," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
"Setelah (keluar dari penjara) nanti kita lihat, pertanyaannya setelahnya, kalau setelahnya baru ditanya, kalau sekarang belum tau," lanjutnya.
Niat Gaga menikahi Laura, kata Fahmi merupakan bentuk tanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh mantan kekasih Awkarin itu.
"Dua-duanya (berdasarkan cinta dan tanggung jawab)," ujar Fahmi.
Tapi untuk saat ini, pihaknya ingin fokus kepada hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaung Sabda Alam Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi tersebut, keduanya dalam kondisi mabuk dan Laura tengah tertidur.
“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur.
Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit.
Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit.
Gaung luka-luka ringan,” tutur Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z.
Atas kecelakaan itu Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021) dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
GridPop.ID (*)