Find Us On Social Media :

Kecil-kecil Punya Hasrat Menyimpang, ABG di Sragen Tak Hanya Ngintip tapi Rekam Pasangan Berhubungan Intim, Video Syur 25 Detik Disebar ke Twitter!

By Arif B, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:16 WIB

Video syur 25 detik yang menghebohkan warga Sragen

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video syur bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Tahun Rekam Video Syur Sampai ke Luar Negeri, Siskaeee Sudah Bisa Beli Mobil hingga Perhiasan Mewah, Ternyata Segini Pendapatannya Sebulan!

GridPop.ID (*)