GridPop.ID - Warga Sragen, Jawa Tengah, sedang dihebohkan dengan beredarnya video syur 25 detik di Twitter.
Video syur itu seperti direkam di balik celah pintu yang menunjukkan seorang pria dan wanita tengah beradegan mesum.
Si wanita tak mengenakan pakaian, sementara si pria pakai kaus.
Ternyata video syur itu direkam oleh seorang ABG secara diam-diam.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video syur yang menghebohkan Twitter tersebut.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada Tribunnews, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Sementara itu melansir dari Tribun Solo, pengamat politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus ini yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video syur tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video syur dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video syur bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
GridPop.ID (*)