Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19.
Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Hal itu berarti Rachel dan terdakwa lainnya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Dilansir dari TribunJabar.ID, selain itu Rachel,Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dan Oveline sebesar sebesar Rp 30 juta.
Namun jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
GridPop.ID (*)