GridPop.ID - Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta demi dirinya bisa kabur dari masa karantina.
Diberitakan sebelumnya bahwa Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta selepas pulang dari Amerika Serikat.
Dilansir dari Kompas.com, Rachel Vennya mengaku dalam persidangan yang digelar pada, Jumat (10/12/2021) bahwa dirinya membayar seseorang demi bisa kabur karantina.
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanya hakim kepada Rachel.
"Rp 40 juta," jawab Rachel.
Uang itu, kata Rachel diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Diakui Rachel, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.
Ovelina juga mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.
Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Sedangkan Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Rachel, ujar Ovelina sudah mentransfer uang Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.
"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin.
Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19.
Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Hal itu berarti Rachel dan terdakwa lainnya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Dilansir dari TribunJabar.ID, selain itu Rachel,Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dan Oveline sebesar sebesar Rp 30 juta.
Namun jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
GridPop.ID (*)