Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, pada rilis yang digelar pada Jum'at malam (10/12/2021).
"Tersangka diancam dengan undang-undang tentang pornografi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.
Hisar juga mengatakan bahwa Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB.
"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di Unsri terhadap mahasiswinya ini terus jadi sorotan.
Terlebih satu kasus serupa di universitas tersebut telah menjebloskan satu dosen Unsri lain yang berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A melakukan pencabulan pada mahasiswinya yang berinisial DR saat hendak meminta tanda tangan dalam menyelesaikan skripsi.
A dijatuhi Pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
GridPop.ID (*)