"Pasangan sejoli tersebut terjaring petugas di dalam operasi pengawasan Trantibum. Ditanya status hubungan, mereka tidak bisa melihatkan surat nikah kepada petugas," sambungnya.
Untuk proses lebih lanjut kedua pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP.
Dalam proses penyelidikan oleh PPNS diketahui mereka berstatus pacaran.
Untuk tindakan selanjutnya kedua orang tua mereka dipanggil datang ke Mako Satpol PP guna diberitahu bagaimana pergaulan anak-anaknya.
"Untuk pembinaan, orang tua mereka ini juga kita panggil, sehingga dengan demikian untuk esoknya mereka tidak lagi mengulangi," ucapnya.
Satpol PP setiap hari melakukan pengawasan kepada seluruh bentuk pelanggaran Trantibum sehingga kondisi yang aman, tentram dan Padang anti maksiat benar-benar bisa terwujud.
"Sedangkan kepada pemilik tempat ini kita peringatkan jika masih tidak me indahkan berarti mereka telah bersekongkol dalam maksiat tentu hal ini akan di lakukan penindakan melalui instansi terkait," ujarnya.
GridPop.ID (*)