Find Us On Social Media :

Nekat Terabas Aturan Larangan Mudik Covid-19, Pria Ini Justru Berakhir dengan Penyesalan Pergoki Istri Tercinta Ngamar Bareng Pria Simpanan

By Sintia N, Rabu, 15 Desember 2021 | 07:31 WIB

Seorang pria pergoki istrinya selingkuh dengan kepala desa di kampung halamannya

GridPop.ID - Pria mana yang tak sakit jika mengetahui cintanya dikhianati oleh istri sendiri.

Yang lebih menyakitkan lagi, sang istri tak cuma selingkuh melainkan juga ngamar dengan pria simpanannya.

Dan tindakan asusila itu dilakukan keduanya saat sang suami harus berjibaku berjuang sendirian karena terpenjara pandemi covid-19.

Seperti kita ketahui, pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman demi meminimalisir penyebaran covid-19 di Indonesia.

Namun, beberapa orang masih saja nekat untuk pulang lantaran memiliki libur panjang atau pekerjaan yang bisa dikerjaan dirumah.

Sayangnya, kejadian nahas justru dialami oleh seorang pria yang nekat mudik ke kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Diwartakan GridPop.ID pada Kamis (2/4/2020), adalah TD, seorang perantau di Jakarta yang memutuskan untuk mudik lebih awal di tengah larangan mudik akibat pandemi covid-19.

 

Nahas, bukan sambutan hangat keluarga yang didapat, ia justru mendapati kenyataan menyakitkan lantaran sang istri tengah asyik selingkuh di belakangnya.

Baca Juga: Edan! Istri Teman Sendiri Nekat Diembat, Oknum Polisi Ini Akhirnya Dicokok Usai Tertangkap Basah Tiduri Selingkuhan yang Sedang Hamil 7 Bulan

 

TD memergoki istrinya, AL (27) selingkuh hingga berhubungan intim dengan BD (47), seorang Kades alias kepala desa di kecamatan tersebut.

Pertama kali pulang, TD yang tak mengabari AL memang menginap di rumah ibu kandungnya.

 

Dan saat TD ingin menjenguk anaknya yang tinggal bersama istrinya, dia justru mendapati ada sandal pria di depan rumah.

"Saat diintip, dia melihat ada sepeda motor di dalam rumah," imbuhnya.

TD lantas memberitahu kepada warga sekitar untuk meminta bantuan, dan warga mulai berkumpul.

"Setelah warga berkumpul kemudian salah satu warga mengetuk pintu rumah, namun tidak ada jawaban."

"Pada saat itu warga sudah mengepung rumah AL, ternyata BD melarikan diri lewat pintu belakang tapi akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan," jelasnya.

Peristiwa menyakitkan ini terjadi di rumah AL yang berada di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, pada Kamis (26/3/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

 

 

 

Warga yang sudah emosi kemudian menangkap dan menahan BD di rumah selingkuhannya itu.

Untuk meredam emosi warga, Kades Temboro membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Karangtengah.

Baca Juga: Tak Sudi Rebutan Lelaki, Mama Muda Ini Pilih Nikahkan Suami dengan Pelakor, Kedua Pezina Sampai Nangis Kejer Mohon Ampun Sambil Berlutut, Endingnya Bikin Syok

 

Penggerebekan yang dilakukan warga kepada salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri BD (47) yang diduga selingkuh beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Dilansir dari Tribun Style, BD dikabarkan melayangkan gugatan lantaran merasa proses penggerebekan yang dilakukan warga di rumah wanita berinisial AL (27) disertai dengan aksi penganiayaan.

Akibatnya, oknum Kades tersebut babak belur dihajar massa.

Pengacara BD, Asri Purwanti menjelaskan warga langsung menghajar kliennya saat melakukan penggerebekan.

Tangan dan kaki BD diikat kemudian dipukul dan ditendang berulang kali, bahkan BD mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari warga.

“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.

Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.

“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya.

Baca Juga: Haus Kasih Sayang Sejak Suami Sakit-sakitan, ASN Ini Pilih Cari Pria Lain Sebagai Pemuas Nafsu, Jumlahnya Gak Cuma Satu

GridPop.ID (*)