"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya.
Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.
Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, Firman sempat menerangkan awal mula kasus pelecehan seksual yang dialami keponakan dan temannya ini.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," terang Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin(1/11/2021) lalu.
Setibanya di kediaman S, keponakan Firman diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
"Dia meminta mandi kembang dengan keadaan tanpa pakai apa-apa," ucap Firmansyah.
GridPop.ID (*)