Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, lantas mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Parlemen Iran sekarang tengah mempertimbangkan kembali langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah.
Meskipun mereka pernah menolak langkah serupa pada Desember tahun lalu.
Amnesty telah meminta parlemen untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan anak laki-laki.
Ini bertujuan untuk membebaskan mereka menikah sesuai dengan pilihannya.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari parleman di Iran, dimana politisi perempuan menjadi pemimpin dalam dakwaan itu.
Masoumeh Ebtekar, Wakil Presiden Iran untuk Urusan Wanita dan Keluarga mengatakan tanggapan, opini publik serta upaya para pejabat telah membuahkan hasil.
"Mereformasi budaya bersama dengan hukum dalam menghadapi pernikahan anak dibawah umur adalah jalan yang harus diiambil," ucap Masoumeh Ebtekar.
"Pernikahan anak-anak berbahaya bagi anak perempuan, ini juga merupakan bentuk kekerasan terhadap mereka," tambah Ms Mills, juru bicara organisasi perlindungan perempuan dan anak.