"Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," tandas Agung.Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Iqrak Sulhin menyebutkan terjadinya kasus pembunuhan juga biasanya diikuti oleh beberapa faktor.Seperti terjadinya masalah dalam hubungan interpersonal antara pelaku dengan korban. "Masalah interpersonal seperti adanya dendam, sakit hati, atau sengketa. Ini pula yang menjadi dasar bahwa pelaku adalah orang yang dikenal korban," ujar Iqrak. Iqrak juga mengungkapkan bahwa jarang sekali, bahkan nyaris tidak pernah ada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh orang asing. Menurut Iqrak, pembunuhan terjadi karena hilangnya mekanisme sosial yang memberi ruang bagi perbincangan hangat antar-manusia. "Karena ciri khas manusia adalah berinteraksi, sebagai makhluk sosial, sehingga bisa saja ada masalah di dalam interaksi tersebut yang berujung pada terjadinya kekerasan," ujar Iqrak. Dalam pengamatan Iqrak, yang terjadi saat ini adalah interaksi cenderung terjadi secara formalistik, hanya dalam bentuk interaksi saling sapa saja dengan tetangga, atau perintah dari atasan. Yang mana interaksi formalitas tidak memberi ruang bagi penyelesaian masalah.
Baca Juga: Kadung Ajak Nikah hingga Jor-joran Beri Uang, TKI di Korsel Ini Ketipu Pacar Online yang Dikenal Via Facebook, Ternyata Paras Asli si Wanita Bak Nenek-nenekGridPop.ID (*)