"Setelah dilakukan penyelidikan dan lokasi pelaku diketahui, tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penangkapan," tuturnya.
Setelah diamankan, FN kemudian dibawa ke Polres Pinrang pada Selasa, (14/12/2021) pukul 02.00 Wita.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membawa anak korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tuanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone yang dipakai terduga pelaku berkomunikasi dengan korban.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan proses penyelidikan," tutup Deki.
GridPop.ID (*)