Korban diketahui masih berusia 13 tahun.Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry."Tersangka mengaku telah mencabuli korban kurang lebih sebanyak tiga kali.Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena sekolah," kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).Kasus ini berhasil terungkap setelah ibu korban memergoki secara langsung aksi pencabulan tersebut."Ibu korban melihat secara langsung.Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada Nomember 2019."Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka.Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 'Makin Gila dan Kacau', Sosok Terdekat Vanessa Angel Beberkan Watak Asli Puput Sudrajat, Ungkap Bukti Soal Betapa Liciknya si Ibu TiriGridPop.ID (*)