Usai pihaknya melakukan penyelidikan, pelaku diketahui bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya.
Kemudian dilakukan pengintaian.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mencegat pelaku ketika melintas di Desa Tebat Agung yang hendak menuju ke rumahnya.
Pelaku lantas diamankan dengan dibawa ke Polsek Rambang Dangku guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut.
Motif di balik aksi nekat pelaku yaitu karena cinta segitiga.
Saat ini, tersangka bersama barang buktinya satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka akan dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
GridPop.ID (*)