Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.
"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Video, tersangka sempat diajak keliling Alun-alun Kota Bogor oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, ia juga dikawal oleh polwan bersenjata saat berjalan kaki dari mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.
Dilehernya tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".
Pelaku hanya tertunduk malu saat berjalan kaki dengan pengawalan ketat petugas hingga menjadi tontonan warga.
Rilis kasus yang dilakukan di area publik yang berlokasi di Stasiun Bogor ini dilakukan untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan` terhadap perempuan.
"Sehingga masyarakat terutama kaum perumpuan tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejadian tindak kriminal pelecehan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan karena komitmet aparat petnindak hukum untuk menindak dengan tegas," kata Kabag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni didampingi Kanit PPA Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini, Selasa (21/12/2021)
GridPop.ID (*)