GridPop.ID - Seorang mama muda di Kota Prabumulih nekat membuat narasi kena begal agar motornya tak ditarik leasing.
Dilansir dari Tribunnews.com, mama muda berusia 26 tahun itu awalnya membuat laporan palsu pada polisi.
Alhasil, kini si mama muda terancam hukuman penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Adapun Kapolres Prabumulih, KBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengonfirmasi kasus ini.
Disebutkan bahwa pelaku tinggal di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Wanita berinisial L itu diamankan petugas di kediamannya pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Darmawan menuturkan, kasus ini bermula saat L membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021).
L mengaku jadi korban begal oleh dua orang tak dikenal dengan cara menghadang motor ketika melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar