Selain bermain gulat, pelaku juga melakukan berbagai upaya agar korban mau dicabuli. Di antara upaya itu disertai pengancaman.
"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," lanjutnya.
Ada pula yang dibujuk dengan diiming-imingi imbalan.
Ditangkap
Polsek Cengkareng dengan cepat menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di kawasan Cengkareng.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hulum kepada A harus menerapkan restorative justice.
"Karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak, maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan restorative justice," ungkap Komisioner KPAI Putu Elvina.
Terlebih, jika pelaku memiliki indikasi pernah menjadi korban kekerasan seksual serupa sebelumnya.
"Kalau ada indikasi si pelaku kekerasan seksual pernah menjadi korban, maka ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan," lanjut Elvina, dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)