GridPop.ID - Aksi remaja 15 tahun berinisial A membuat geger warga di sekitar tempat tinggalnya di Cengkareng, Jakarta Barat.
A tega mencabuli 9 anak di bawah umur yang beberapa di antaranya masih memiliki hubungan darah atau kerabat.
Dari seluruh korban, 7 diantaranya adalah laki-laki.
Perbuatan bejat A dilakukan sejak 2019 hingga September 2021.
Perbuatan bejat A akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari orangtua salah satu korban.
"Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua korban MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual," terang Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Rabu (22/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Dari laporan korban, akhirnya Polsek Cengkareng mendalami dan didapati sembilan korban lain.
Modus Pelaku
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan pertemanan dengan para korban.
Satu di antara upaya pelaku agar korban mau dicabuli dengan cara mengajak mereka bermain 'Smackdown' atau gulat.
"Tersangka mengajak korban MAA dan SBAR bermain Smackdown kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Selain bermain gulat, pelaku juga melakukan berbagai upaya agar korban mau dicabuli. Di antara upaya itu disertai pengancaman.
"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," lanjutnya.
Ada pula yang dibujuk dengan diiming-imingi imbalan.
Ditangkap
Polsek Cengkareng dengan cepat menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di kawasan Cengkareng.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hulum kepada A harus menerapkan restorative justice.
"Karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak, maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan restorative justice," ungkap Komisioner KPAI Putu Elvina.
Terlebih, jika pelaku memiliki indikasi pernah menjadi korban kekerasan seksual serupa sebelumnya.
"Kalau ada indikasi si pelaku kekerasan seksual pernah menjadi korban, maka ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan," lanjut Elvina, dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)