"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP,
kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.
Korban mengaku tak berani mengadu pada sang ibu dengan alasan diancam oleh sang ayah tiri.
Ancaman tersebut yakni si ayah akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor dan korban serta adiknya yang hidup bersama terlapor.
Pasca insiden pertengkaran itu lah, baru korban berani jujur pada sang ibu.
Sebab, terlapor telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui pergi ke mana.
Lalu, pada tanggal 11 Desember 2021 terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 pelapor melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
GridPop.ID (*)