Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Dilansir dari Tribunnews.com, kronologi aksi bejat ini ketahuan yakni saat pelaku bertengkar dengan ibu korban hingga terjadi pemukulan dengan kayu oleh pria tersebut pada Juni 2021.
Korban serta Saksi 1 lantas mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.
Tapi, korban keceplosan dan mengungkit perbuatan bejat R sewaktu korban masih di bawah umur.
Cekcok kian memanas karena ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh R.
Korban juga ditanyai oleh pelapor sejak kapan perbuatan bejat tersebut dilakukan.
Lantas korban mengaku telah dicabuli sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.