Setelahnya, pasutri itu langsung mengoper barang curiannya ke dua orang pelaku lain yakni ZS (30) dan IM (42) yang telah menunggu.
Atas perbuatan kriminal tersebut kata Iman, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Jepara.
Pasutri sekongkol jadi perampok hingga sukses mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
UA (32) dan GE (23) diketahui adalah warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pasutri tersebut memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang bernama Parjono lantaran lalai membiarkan sepeda motornya terparkir di teras rumah dengan keadaan kunci masih menempel.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah indekos yang berada di wilayah Desa Keling, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Diakui pasangan suami istri tersebut, aksi pencurian dilakukan karena desakan ekonomi.
GridPop.ID (*)