GridPop.ID - Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan yang diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dilansir dari Kompas.com, aturan yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk mencegah melonjaknya penyebaran virus Covid-19.
Ya, mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat selama masa libur Natal dan Tahun baru dikhawatirkan dapat menjadi penyebab meningkatnya penyebaran virus corona.
Salah satu aturan yang diterapkan pemerintah yaitu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
SE itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Akan tetapi, meski dibatasi dengan sejumlah aturan tersebut kalian tak perlu khawatir.
Ada sejumlah cara yang bisa digunakan untuk menyambut Tahun Baru 2022 meski di rumah saja.
Keseruan selama di rumah bersama keluarga atau rekan bisa tercipta dengan melakukan sejumlah aktivitas menyenangkan.